Fakta.blogsome.com ! www.Fakta.cjb.net ! www.Fakta.info.tm :: FAKTAkan yang Haq

13 - January - 2007

Bantahan Ihya Turats : Tiada Rekomendasi Atasnya

Filed under: Umum, Ilmu, Jarh

Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

Ulama Ahlus Sunnah Tidak Merekomendasi Ihya At Turats (1)

Fatwa Syaikh Bin Baaz tentang sebagian amalan organisasi Ihya At-Turats

Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama fatwa-fatwa Syaikh Bin Baaz rahimahullah, khususnya berkenaan tentang masalah politik, masuk parlemen, bai’at dan yang semisalnya, dia akan mengetahui bahwa seandainya beliau – Syaikh Ibn Baz- mengetahui hakekat penyimpangan dari organisasi ini, niscaya beliau tidak akan memberi rekomendasi tersebut. Diantara bukti yang menunjukkan hal tersebut adalah fatwa beliau tentang masalah bai’at. Berikut nash fatwa tersebut:

الرقم :2/2808 التاريخ :1416/8/18 هـ
من عبدالعزيز بن عبدالله بن باز إلى حضرة الأخ المكرم /….
سلام عليكم ورحمة الله وبركاته ….وبعد
فأشير إلى استفتائك المفيد بالأمانة العامة لهيئة كبار العلماء برقم (3285 )
وتاريخ 1416/7/11 هـ . الذي تسأل فيه عن حكم تنصيب أمير تجب طاعته في الأمور الدعوية
وافيدك أنه سبق ان صدر من اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والافتاء فتوى فيما
سألت عنه فنرفق لك نسخة منها وفيها الكفاية إن شاء الله .
وفق الله الجميع لما فيه رضاه إنه سميع مجيب .
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته . . .
المفتي العام للمملكة العربية السعودية
ورئيس هيئة كبار العلماء وإدارة البحوث العلمية والإفتاء
فتوى رقم (16098) وتاريخ 1414/7/5 هـ .
الحمد لله وحده والصلاة والسلام على من لا نبي بعده .. وبعد :
الجواب : لا تجوز البيعة إلاّ لولي أمر المسلمين ولا تجوز لشيخ طريقة ولا لغيره لأن هذا لم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم والواجب على المسلم أن يعبد الله بما شرع من غير ارتباط بشخص معين ولأن هذا من عمل النصارى مع القساوسة ورؤساء الكنائس وليس معروفا في الإسلام .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
الرئيس نائب رئيس اللجنة
عبدالعزيز بن عبدالله بن باز عبدالرزاق عفيفي

عضو عضو
عبدالله بن عبدالرحمن الغديان صالح بن فوزان الفوزان
بكر بن عبدالله أبو زيد عبدالعزيز بن عبدالله بن محمد آل شيخ

Berikut terjemahannya :
Syaikh Ibn Baz : “Pada fatwa no: 3285, tanggal: 11-7-1416 H, yang engkau tanyakan padanya tentang hukum mengangkat pemimpin yang wajib dita’ati dalam perkara dakwah dan aku memberi faidah kepadamu bahwa telah terdahulu muncul fatwa dari Lajnah Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah tentang apa yang engkau tanyakan maka kami sertakan salinan darinya dan itu sudah cukup insya Allah. Semoga Allah memberi taufik kepada semuanya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan.”

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mufti umum kerajaan Arab Saudi dan kepala lembaga para ulama besar dan kantor penelitian ilmiah dan fatwa.

Adapun yang dimaksud oleh beliau adalah fatwa no:16098, tertanggal: 5-7-1414 H:

”Alhamdulillah hanya bagi-Nya, shalawat dan salam atas Nabi yang tiada nabi setelahnya.Wa ba’du:

Jawaban: “Tidak diperbolehkan bai’at kecuali kepada pemerintah kaum muslimin dan tidak boleh kepada Syaikh tarikat dan juga kepada yang lainnya, sebab ini tidak ada asalnya dari Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Wajib bagi bagi seorang muslim untuk beribadah kepada Allah dengan apa yang disyari’atkan-Nya, dengan tanpa ikatan dari orang tertentu dan sebab ini termasuk perbuatan kaum Nashara terhadap pendeta dan para pemimpin gereja yang tidak dikenal di dalam Islam.

Lajnah Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal-Ifta’

Ketua : Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz
Wakil ketua : Abdurrazzaq Afifi
Anggota : – Abdullah bin Abdurrahman Al-Ghudayyan
– Bakr Abu Zaid
– Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
– Abdul Aziz bin Abdillah bin Muhammad Alus Syaikh

(diambil dari situs www.sahab.net dan juga dalam kaset "Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb", kaset no:495, dimana beliau menjawab tiga pertanyaan seputar masalah bai’at kepada selain penguasa – yang mirip dengan jawaban tersebut di atas – namun dengan jawaban yang lebih rinci.)

Nah, bagaimana mungkin bagi Syaikh bin Baaz akan merekomendasi mereka, jika sekiranya beliau mengetahui hakekat hizbiyyah yang ada pada mereka. Demikian pula diantara yang menunjukkan hal tersebut adalah fatwa beliau tatkala seseorang bertanya dengan nash pertanyaan sebagai berikut (terjemahannya) :

"Apa yang engkau nasehatkan kepada para da’i berkenaan tentang sikap mereka terhadap ahli bid’ah? Sebagaimana kami berharap darimu yang mulia bimbingan nasehat secara khusus kepada para pemuda yang terpengaruh dengan sikap loyalitas hizbiyyah yang berlabel agama?"

Maka beliau menjawab dengan nash sebagai berikut:
نوصي إخواننا جميعا بالدعوة إلى الله سبحانه بالحكمة والموعظة الحسنة والجدال بالتي هي أحسن؟ أمر الله سبحانه بذلك مع جميع الناس ومع المبتدعة إذا أظهروا بدعتهم ، وأن ينكروا عليهم سواء كانوا من الشيعة أو غيرهم- فأي بدعة رآها المؤمن وجب عليه إنكارها حسب الطاقة بالطرق الشرعية . والبدعة هي ما أحدثه الناس في الدين ونسبوه إليه وليس منه ، لقول النبي : ((من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد)) وقول النبي صلى الله عليه وسلم :
((من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ))ومن أمثلة ذلك بدعة الرفض ، وبدعة الاعتزال ، وبدعة الإرجاء ، وبدعة الخوارج ، وبدعه الاحتفال بالموالد ، وبدعة البناء على القبور واتخاذ المساجد عليها إلى غير ذلك من البدع ، فيجب نصحهم وتوجيههم إلى الخير ، وإنكار ما أحدثوا من البدع بالأدلة الشرعية وتعليمهم ما جهلوا من الحق بالرفق والأسلوب الحسن والأدلة الواضحة لعلهم يقبلون الحق .
أما الانتماءات إلى الأحزاب المحدثة فالواجب تركها ، وأن ينتمي الجميع إلى كتاب الله وسنة رسوله ، وأن يتعاونوا في ذلك بصدق وإخلاص ، وبذلك يكونون من حزب الله الذي قال الله فيه سبحانه في آخر سورة المجادلة : {أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ } بعدما ذكر صفاتهم العظيمة في قوله تعالى : {لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ } الآية . ومن صفاتهم العظيمة ما ذكره الله عز وجل في سورة الذاريات في قول الله عز وجل :
{ إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ } فهذه صفات حزب الله لا يتحيزون إلى غير كتاب الله ، والسنة والدعوة إليها والسير على منهج سلف الأمة من الصحابة رضي الله عنهم وأتباعهم بإحسان . فهم ينصحون جميع الأحزاب وجميع الجمعيات ويدعونهم إلى التمسك بالكتاب والسنة ، وعرض ما اختلفوا فيه عليهما فما وافقهما أو أحدهما فهو المقبول وهو الحق ، وما خالفهما وجب تركه . ولا فرق في ذلك بين جماعة الإخوان المسلمين ، أو أنصار السنة والجمعية الشرعية ، أو جماعة التبليغ أو غيرهم من الجمعيات والأحزاب المنتسبة للإسلام . وبذلك تجتمع الكلمة ويتحد الهدف ويكون الجميع حزبا واحدا يترسم خطي أهل السنة والجماعة الذين هم حزب الله وأنصار دينه والدعاة إليه . ولا يجوز التعصب لأي جمعية أو أي حزب فيما يخالف الشرع المطهر .
Jawaban Syaikh Ibn Baz : "Kami menasehati saudara-saudara kami semuanya agar berdakwah menuju jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hikmah dan nasehat yang baik dan berdebat dengan cara yang paling baik. Allah memerintahkan semua itu kepada seluruh manusia dan juga kepada ahli bid’ah disaat mereka menampakkan bid’ahnya dan melakukan pengingkaran atas mereka. Sama saja apakah mereka dari kalangan Syi’ah atau yang lainnya, maka bid’ah apa saja yang dilihat oleh seorang mukmin, maka wajib baginya mengingkarinya sesuai kemampuan dengan cara-cara yang syar’i.

Bid’ah adalah apa yang diada-adakan oleh manusia dalam agama dan mereka menisbahkannya kepada agama tersebut, padahal bukan darinya. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
"Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami – apa-apa yang tidak termasuk darinya-, maka ia tertolak".

Dan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam juga bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Barangsiapa yang mengamalkan satu amalan – yang bukan dari kami – maka ia tertolak."

Diantara permisalan bid’ah tersebut seperti: bid’ah Rafidhah, bid’ah Mu’tazilah, bid’ah Murji’ah, bid’ah Khawarij, bid’ah merayakan maulid, bid’ah membangun di atas kuburan, membangun masjid di atas kuburan dan yang lainnya.

Maka wajib menasehati mereka dan membimbing mereka kepada kebaikan dan mengingkari apa yang mereka ada-adakan dari berbagai bid’ah dengan dalil-dalil yang syar’i serta mengajari mereka kebenaran terhadap apa-apa yang mereka jahil dengannya dengan lemah lembut, cara yang baik dan dalil-dalil yang jelas. Semoga mereka mau menerima kebenaran. Amien.

Adapun bersikap loyal kepada kelompok-kelompok bid’ah, maka wajib hukumnya meninggalkannya dan hendaklah semuanya bersikap loyal kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dan agar mereka saling bekerjasama di atasnya dengan kejujuran dan keikhlasan. Maka dengan itu mereka akan menjadi Hizbullah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sebutkan tentangnya pada akhir surah Al-Mujadilah:

أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Hizbullah itu adalah golongan yang beruntung."

Setelah Allah menyebut sifat-sifat mereka yang mulia:

لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ …
"Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan [1462] yang datang daripada-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam Surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah."

Dan diantara sifat mereka yang agung adalah apa yang disebutkan Allah Azza wa Jalla dalam surah Adz-Dzariyat, firman-Nya:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

"Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (Surga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian." (QS.Adz-Dzariyat:15-19).

Maka ini adalah sifat-sifat Hizbullah, mereka tidak mungkin memihak kepada selain Kitabullah dan Sunnah dan mengajak kepadanya dan berjalan di atas manhaj pendahulu umat ini dari kalangan para Shahabat –radhiyallahu anhum- dan yang mengikuti mereka dengan baik. Maka mereka menasehati seluruh kelompok dan seluruh organisasi dan mengajak mereka untuk berpegang teguh terhadap Al-Kitab dan As-Sunnah dan mencocokkan apa yang mereka perselisihkan kepada keduanya,. Maka apa yang sesuai dengan keduanya atau salah satunya maka diterima dan itulah yang benar dan apa yang menyelisihi keduanya, maka wajib ditinggalkan. Dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara jama’ah al-Ikhwanul Muslimun atau Ansharus Sunnah atau organisasi yang syar’i atau Jama’ah Tabligh atau selain mereka dari berbagai organisasi dan kelompok yang menisbahkan dirinya kepada Islam. Dengan itu maka kalimat dapat disatukan dan sepakat dalam tujuan, sehingga semua menjadi kelompok yang satu yang menempuh garis Ahlus Sunnah wal-Jama’ah yang mereka itu adalah Hizbullah, para penolong agama-Nya dan yang mengajak kepada jalan-Nya. Tidak boleh ta’ashshub (fanatik) kepada organisasi tertentu atau kelompok tertentu, yang menyelisihi syari’at yang suci." (dari Fatawa Bin Baaz, jilid:7, hal:176-178).

Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang sebagian amalan Ihya At-Turats

Demikian pula Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah Ta’ala, beliau tidak diberi penjelasan secara detail tentang organisasi Ihya At-Turats, sehingga beliau menjawab pertanyaan berdasarkan "manhaj tertulis" yang disodorkan kepada beliau. Kalau sekiranya beliau mengetahui bahwa dalam organisasi tersebut ada "pembai’atan", tentulah beliau tidak akan memberi rekomendasi tersebut. Diantara bukti yang menunjukkan hal tersebut adalah fatwa beliau tatkala ditanya tentang masalah bai’at. Berikut ini nash pertanyaannya:

((السؤال: بالنظر إلى العالم الإسلامي اليوم نجد أن هناك كثيرا من الجماعات التي تدعوا إلى الإسلام وكل منهم يقول : أنا على منهج السلف ومعي على الكتاب والسنة ,فما موقفنا نحو هذه الجماعات .وما حكم إعطاء البيعةلأمير من أمراء هذه الجماعات ؟

"Melihat dunia Islam pada hari ini, kita mendapati disana banyak dari kalangan jama’ah-jama’ah yang menyeru kepada Islam. Setiap mereka berkata: “Kami berada di atas manhaj Salaf dan bersama kami di atas al-Kitab dan as-Sunnah.” Apa pendirian kita terhadap jama’ah-jama’ah ini dan apa hukum memberi bai’at kepada pimpinan dari para pemimpin jama’ah-jama’ah ini?"

Maka beliau menjawab dengan nash sebagai berikut:

((الحكم في هؤلاء الجماعات الذين يدعي كل طائفة منهم أنهم على الحق سهل جدا,فإننا نسأله ما هو الحق ؟ الحق ما دل عليه الكتاب والسنة ,والرجوع إلى الكتاب والسنة يحسم النزاع لمن كان مؤمنا,أما من اتبع هواه فلا ينفعه فيه شيئ.قال تعالى:
{فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً}
فأنا قلت لهؤلاء الجماعات : اجتمعوا ولينزع منكم كل واحد هواه الذي في نفسه,وينوي النية الحسنة بأنه سيأخذ بما دل عليه القرآن والسنة مبنيا على التجرد من الهوى لا مبنيا على التقليد أو التعصب لأن فهم الإنسان القرآن والسنة على حسب ما عنده من العقيدة هذا لا يفيده شيئا لأنه سوف يرجع إلى عقيدته,ولهذا قال العلماء كلمة طيبة,قالوا: يجب على الإنسان أن يستدل ثم يبني لا أن يبني ثم يستدل,لأن الدليل أصل,والحكم فرع فلا يمكن أن يقلب الوضع ويجعل الحكم الذي هو الفرع أصلا والأصل الذي هو الدليل فرعا ,ثم إن الإنسان إذا اعتقد قبل أن يستدل ولم تكن عنده نية حسنة ,صار يلوي أعناق النصوص من الكتاب والسنة إلى ما يعتقده هو,وحصل بذلك البقاء على هواه ولم يتبع الهدى ,فنقول لهؤلاء الطوائف التي تدعي كل واحد منها أنها على الحق : نقول تفضل,ايتوا بنية حسنة مجرد عن التعصب والهوى وهذا كتاب الله وهذه سنة الرسول صلى الله عليه وسلم ,ولو لا أن فيهما حل النزاع ما أحال الله عليهما ,فإن الله لا يحيل على شيئ إلا ومصلحته فيه , ردوه إلى الله والرسول ,لكن البلاء الذي يحصل من عدم الاتفاق على الكتاب والسنة هو الشرط الذي في الآية {إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر فإن بعض الناس قد يرجع إلى الكتاب والسنة لكن لا إيمانا لكن على هوى وتعصب لا يتزحزح عنه فهذا ليس فيه فائدة, ولكن على من منهم على الكتاب والسنة أن يستعيذوا بالله عز وجل على هذه الطوائف وسيتبين الحق من الباطل بل قد قال الله عز وجل
بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَ (الأنبياء:18)
أما بالنسبة لإعطاء البيعة لرجل هذا لا يجوز,لأن البيعة للولي العام على البلد,وإذا أردنا أن نقول: كل إنسان له بيعة تفرقت الأمم ,صار البلد التي مائة حي من الأحياء كم يكون فيه إمام؟ مائة إمام مائة ولاية هذا هو التفرق.فما دام في البلد حاكم شرعي فإنه لايجوز إعطاء البيعة لأي واحد من الناس,أما إذا كان الحاكم لا يحكم بما أنزل الله فإن هذا له أحوال قد يكون هذا كفرا وقد يكون ظلما وقد يكون فسقا بحسب ما تقتضيه النصوص الشرعية ….))

Jawaban As-Syaikh Ibn Utsaimin : "Hukum terhadap jama’ah-jama’ah yang setiap kelompok dari mereka mengaku bahwa mereka berada di atas kebenaran sangat mudah, yaitu kita bertanya kepadanya, apa itu kebenaran? Kebenaran adalah apa yang ditunjukkan oleh Al-Kitab dan As-Sunnah. Kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah yang menyelesaikan pertengkaran bagi siapa yang mukmin. Adapun bagi yang mengikuti hawa nafsunya, maka tidak memberi manfaat sedikitpun kepadanya. Allah berfirman:

فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
"Jika kalian berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari Akhir, yang demikian itu lebih baik dan paling baik akibatnya."

Maka saya mengatakan kepada jama’ah-jama’ah ini: “Bersatulah dan hendaklah setiap kalian melepaskan hawa nafsunya yang bercokol pada dirinya dan berniat dengan niat yang baik, bahwa dia akan mengambil apa yang telah ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, dibangun di atas kekosongan dari hawa nafsu, bukan dibangun di atas taqlid atau ta’ashshub. Sebab seseorang memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah berdasarkan apa yang dia yakini, maka ini tidak memberi faidah baginya sedikitpun, sebab bagaimanapun mesti kembali pada keyakinannya.

Oleh karena itu, para ulama menyebutkan sebuah kalimat yang baik, yaitu: wajib bagi seseorang untuk mencari dalil (terlebih dahulu), kemudian membangun (sebuah hukum). Jangan terbalik, membangun hukum lalu kemudian mencari dalil, sebab dalil adalah asal, sedangkan hukum adalah cabang. Maka tidak merubah keadaan, lalu dijadikan hukum yang berstatus sebagai cabang menjadi asal, sementara dalil yang merupakan asal justru menjadi cabang.

Lalu jika seseorang yakin sebelum dia mencari dalil dan dia tidak memiliki niat yang baik, maka dia akan memutar balik nash-nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah menuju kepada apa yang diyakininya, sehingga dia pun tetap berada di atas hawa nafsunya dan enggan mengikuti hidayah.

Maka kami katakan kepada kelompok-kelompok yang setiap mereka mengklaim dirinya di atas kebenaran : “Silahkan, datanglah dengan niat yang baik yang kosong dari ta’ashshub dan hawa nafsu, inilah Kitabullah dan ini adalah Sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, jikalau pada keduanya tidak terdapat solusi dari perselisihan, tentu Allah Ta’ala tidak akan mengarahkan (untuk kembali) kepada keduanya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak mengarahkan kepada sesuatu melainkan didalamnya terdapat kemaslahatan, kembalikanlah kepada Allah Ta’ala dan Rasul.

Akan tetapi musibah yang terjadi yang menyebabkan tidak sepakatnya mereka di atas Al-Kitab dan As-Sunnah adalah syarat yang terdapat dalam ayat :
إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر
"Jika kalian beriman kepada Allah dan hari Akhir",
sebab sebagian manusia terkadang kembali kepada Al-Kitab dan As-Sunnah, tetapi bukan karena keimanan, namun karena hawa nafsu dan ta’ashshub – yang dia tidak bergeser darinya -. Maka ini tidak ada faedahnya.

Akan tetapi terhadap siapa yang mereka berada di atas Al-Kitab dan As-Sunnah agar berlindung diri kepada Allah Azza wa Jalla dari kelompok-kelompok ini. Dan akan nampak kebenaran di atas kebatilan. Bahkan Allah Azza wa Jalla telah berfirman:

بَلْ نَقْذِفُ بِالْحَقِّ عَلَى الْبَاطِلِ فَيَدْمَغُهُ فَإِذَا هُوَ زَاهِقٌ وَلَكُمُ الْوَيْلُ مِمَّا تَصِفُونَ (الأنبياء:18)

"Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil, lalu yang hak itu menghancurkannya. Maka dengan serta-merta yang batil itu lenyap. Dan kecelakaanlah bagimu disebabkan kamu mensifati (Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagi-Nya)."

Adapun tentang pemberian bai’at kepada seseorang, maka ini tidak boleh. Sebab bai’at tersebut kepada penguasa umum terhadap sebuah negeri. Dan jika kita ingin mengatakan: “Setiap orang harus punya bai’at, maka terpecah-belahlah umat, lalu jadilah dalam sebuah negeri ada seratus kampung, ada berapa pemimpinnya? Seratus imam, seratus wilayah, maka inilah perpecahan.!” Maka selama di negeri tersebut ada pemimpin yang syar’i, maka tidak dibolehkan memberi bai’at kepada seseorang dari manusia. Adapun apabila pemimpin tersebut tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka ini memiliki beberapa keadaan, boleh jadi menjadi kafir, boleh jadi kefasikan dan boleh jadi kekufuran…"

(Diambil dari kaset Silsilah Liqo’ al-Bab al-Maftuh, kaset no:7, side B, demikian pula terdapat pada kaset no:6, side B)

Beliau juga berkata:
"Tidak terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah yang membolehkan jama’ah-jama’ah dan kelompok-kelompok. Bahkan yang ada dalam Al-Kitab dan As-Sunnah adalah celaan terhadap hal tersebut. Allah Ta’ala berfirman:

فَتَقَطَّعُوا أَمْرَهُم بَيْنَهُمْ زُبُرًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
"Kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing)". (QS.Al-Mukminun:53)

Tidak diragukan bahwa kelompok-kelompok ini menafikan apa yang diperintahkan oleh Allah, bahkan yang dianjurkan oleh Allah adalah firman-Nya:

إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ
Sesungguhnya (agama Tauhid) Ini adalah agama kamu semua; agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, Maka sembahlah Aku. (QS.Al-Anbiya’:92)

(Lihat kitab al-Fatawa al-Muhimmah fi Tabshiir al-Ummah, kumpulan fatwa yang disusun oleh Jamal bin Furaihan Al-Haritsi, hal:120)

Jawaban dari rekomendasi Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh hafidzhahullah

Rekomendasi yang beliau berikan tidak lebih dari sekedar pujian terhadap pembagian beberapa kitab yang dicetaknya dan disebarkan kepada sebagian penuntut ilmu, sama sekali tidak menyentuh perkara manhaj dari Ihya Turats. Jikalau sekiranya beliau juga mengetahui penyimpangan yang dimiliki organisasi ini, niscaya beliau tidak akan memberikan rekomendasi untuk mereka. Dan fatwa Al-Lajnah di atas merupakan salah satu bukti, dimana beliau termasuk yang turut menandatangani fatwa tersebut.

Jawaban atas rekomendasi Syaikh Shaleh Alusy Syaikh hafidzhahullah

Apa yang kami sebutkan pada edisi sebelumnya (edisi yang berjudul: Ihya At-Turats, boneka Abdurrahman Abdul Khaliq), dari fatwa beliau tentang fiqhul waqi’ sebenarnya telah membantah salah satu dari pemikiran organisasi tersebut. Beliau juga berkata tatkala menjelaskan tentang penisbahan diri terhadap suatu kabilah, kelompok dan yang semisalnya. Beliau berkata:
"Bagian kedua : Nama-nama dan panggilan yang tercela: (lalu beliau berkata):
Termasuk dalam hal ini nama-nama yang diada-adakan oleh jama’ah-jama’ah Islam dengan beraneka ragamnya, yang menjadikannya sebagai nama yang menunjukkan bahwa itu nama kelompoknya, – yang membedakannya dari kelompok yang lain-, seperti Hizbut Tahrir misalnya. Seperti pula kelompok Al-Ikhwanul Muslimun dan seperti jama’ah-jama’ah lainnya yang nampak di sebuah negeri dan tidak ada pada negeri yang lain. Maka penamaan ini adalah penamaan yang diada-adakan dan tercela. Sebab nama itu sendiri mengandung ajakan untuk memecah-belah kaum muslimin dan menolong kelompoknya, dan tidak yang lainnya."
(Dari kaset berjudul: Syarah Fadhlul Islam,yang ditranskrip oleh Salim Al-Jazairi)

Kalaulah sekiranya beliau mengetahui bahwa organisasi ini pun dibangun di atas manhaj Al-Ikhwanul Muslimun, tentunya beliau pun tidak akan merekomendasinya.

Jawaban atas rekomendasi Asy-Syaikh Ali bin Muhammad Nashir Al-Faqihi hafidzhahullah

Sebenarnya mereka Ihya At-Turats menampakkan beberapa proyek yang dengannya mereka mendapatkan pujian dan rekomendasi dari para ulama tersebut, tentunya mereka menyembunyikan hakekat dari dakwah hizbiyyah dari hadapan ulama. Karena tujuan mendapatkan rekomendasi adalah untuk keuntungan dari organisasi itu sendiri, sehingga leluasa bergerak di dunia. Memang para ulama tersebut –rahimahumullah- akhirnya memberi tazkiyah berdasarkan apa yang mereka ketahui dari sebagian amalannya, yang sekiranya mereka mengetahui hakekat dari amalan mereka dan pemikiran sebagian tokoh-tokohnya, niscaya mereka tidak akan pernah memberi rekomendasi tersebut.

Bagaimana mungkin beliau – para ulama – akan memberi rekomendasi, jika sekiranya beliau mengetahui bahwa pemikiran Abdurrahman Abdul Khaliq masih bercokol pada pemikiran para tokohnya? Bagaimana mungkin seorang syaikh Salafi akan merekomendasi mereka, jika ia mengetahui bahwa pemikiran mereka dibangun di atas manhaj Al-Ikhwanul muslimun? Berfikirlah – wahai akhi salafi – dengan hati yang jernih yang selalu mengedepankan al-haq di atas segala sesuatu.

Jawaban atas rekomendasi Syaikh Abdullah bin Humaid hafidzhahullah

Bagaimana mungkin pula bagi Syaikh Shalih bin Abdullah bin Humaid, akan memberikan tazkiyahnya, jika beliau benar-benar mengetahui hakekat dari organisasi ini. Yang menunjukkan hal tersebut adalah tatkala beliau membahas tentang masalah ta’awun/bekerjasama, beliau menjelaskan diantara sebab rusaknya ta’awun adalah hizbiyyah, beliau berkata:
البعد عن التعصب والحزبية :
ليس أضر على الدعوة بعامة والتعاون بين الدعاة بخاصة من الحزبية المنغلقة والمذهبية الضيقة ، بل لا يكدر صفو الأخوة الإيمانية ، ولا يضعف الرابطة الإسلامية أعظم من التحزب المقيت والتعنصر البغيض .

Menjauhkan diri dari fanatisme dan hizbiyyah :
Tidak ada yang paling memudharatkan dakwah secara umum dan saling ta’awun diantara para da’i secara khusus, kecuali sifat hizbiyyah (fanatik kelompok), madzhabiyyah (fanatik madzhab) yang sempit. Bahkan yang demikian itu tidaklah mengotori kesucian ukhuwwah iman dan tidak pula yang melemahkan persatuan Islam yang lebih besar dampaknya, ketimbang pengaruh hizbiyyah yang terkutuk dan fanatik ras/kesukuan yang dibenci."
(Dari majalah al-Buhuts al-Islamiyyah,no:51, dari bulan Rabi’ awal hingga Jumada Ats-Tsaniyah,tahun 1418 H. Dari makalah yang berjudul: at-Ta’awun baina Ad-Du’ah, hal:221)

Jawaban atas rekomendasi dari Syaikh Bakr Abu Zaid hafidzhahullah

Adapun tazkiyah beliau tidak ada hubungannya dengan permasalahan manhaj, namun sebatas pujian terhadap tulisan/buku dari Maktabah Thalibul Ilmi yang disebarkan oleh Ihya At-Turats. Namun kalaulah kita menganggap bahwa beliau mentazkiyah manhajnya, itu bukan berarti menyebabkan bahwa perkara ini termasuk perkara ijtihadiyyah yang dapat ditolerir dan tidak perlu diperingatkan. Sebab beliau sendiri telah melakukan pembelaannya terhadap Sayyid Quthb, namun hal tersebut tidak menyebabkan bahwasanya perselisihan tentang Sayyid Quthb hanyalah termasuk dalam perkara ijtihadiyyah – yang tidak boleh ada pengingkaran padanya – seperti yang disangka oleh kebanyakan hizbiyyun?

Lalu apa jawaban anda terhadap mereka yang menganggap bahwa itu termasuk perselisihan dalam masalah ijtihadiyah? Yang menyatakan tidak boleh bagi seorang salafi mentahdzir dari seorang quthbi, ikhwani, sururi?
Adapun kami akan menjawab dengan mengatakan: bahwa Syaikh Bakr Abu Zaid hafidzhahullah tidak mengetahui secara hakiki manhaj dan pemikiran yang dimiliki oleh Sayyid Quthb, sebagaimana yang beliau akui sendiri. Beliau pernah mengatakan bahwa kitab "Fi Dzhilal al-Qur’an" yang ia dapatkan sebagai hadiah tatkala masih duduk di bangku Tsanawiyyah (setingkat SMU, pen), namun ia tidak bersemangat untuk membacanya dan hanya diletakkan di rak bukunya sejak masa itu. (lihat kitab: al-Had al-Fashil, tulisan Syaikh Rabi’, hal:17)

Jawaban atas rekomendasi Syaikh Abdullah bin Mani’ hafidzhahullah

Pujian beliau sebatas pameran yang pernah diadakan oleh Ihya At-Turats, beliau menyebutkan beberapa kegiatan mereka yang "dinampakkan" oleh mereka. Adapun kegiatan politik, bai’at, demonstrasi dan yang semisalnya, tentunya tidak dimasukkan dalam kegiatan pameran yang mereka adakan tersebut. Allahul musta’an.

Beliau salah seorang diantara anggota Hai’ah Kibar al-Ulama’, dalam daurah yang ke-39 yang mereka adakan di Thaif, di bulan Rabi’ Awal, tahun 1413 H, termasuk diantara pernyataan mereka adalah sebagai berikut:

نحذر من أنواع الارتباطات : الفكرية المنحرفة، والالتزام بمبادئ جماعات وأحزاب أجنبية. الأمة في هذه البلاد يجب أن تكون جماعة واحدة متمسكة بما عليه السلف الصالح، وتابعوهم، وما كان عليه أئمة الإسلام قديما وحديًثا من لزوم الجماعة والمناصحة الصادقة، وعدم اختلاق العيوب أو إشاعتها.
طرف من بيان هيئة كبار العلماء في دورته ا لتاسعة والثلاثين بالطائف في شهر ربيع الأول من عام ثلاثة عشر وأربعمائة وألف للهجرة .

"Kami memberi peringatan dari berbagai macam ikatan pemikiran yang menyimpang dan peringatan dari berpegang kepada dasar-dasar – berbagai kelompok dan partai yang asing – (bukan dari petunjuk Nabi Shallallahu alaihi wasallam dan para shahabatnya, pen). Umat di negeri ini wajib untuk berada dalam satu jama’ah, yang berpegang teguh dengan apa yang telah menjadi pijakan Salafus Shalih, dan yang mengikuti mereka. Serta di atas apa yang menjadi pijakan para tokoh Islam dahulu dan sekarang, dengan komitmen terhadap jama’ah (Ahlus Sunnah, pen) dan saling menasehati dengan penuh kejujuran dan tidak membuat berbagai kerusakan atau menyebarkannya."
(Lihat kitab: Al-Ajwibah al Mufidah, pada catatan kaki, hal:237 no:294)

Jawaban atas rekomendasi Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidhahullah

Syaikh Fauzan hafidzhahullah memiliki manhaj yang sangat jelas. Jawaban beliau terhadap berbagai pertanyaan seputar manhaj dakwah sangat jelas bertentangan dengan mauqif Ihya At-Turats beserta para tokohnya. Kalaulah beliau mengetahui hakekat manhaj mereka, tentunya rekomendasi tersebut tidak akan beliau keluarkan.

Salah satu bukti adalah fatwa Lajnah Da’imah tentang masalah bai’at yang telah kami sebutkan, dimana beliau termasuk salah satu yang menandatanganinya. Demikian pula diantaranya adalah fatwa beliau ketika ditanya :
"Apakah mungkin bersatu bila disertai dengan hizbiyyah? Lalu apakah manhaj yang wajib bersatu di atasnya?", maka beliau menjawab dengan tegas :
"Tidak mungkin bersatu bersama dengan hizbiyyah, sebab kelompok-kelopok tersebut saling berlawanan satu sama lain dan menggabungkan antara dua hal yang berlawanan adalah mustahil. Allah Ta’ala berfirman :

وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُواْ

"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.” (QS.Ali Imran:103)

Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang dari perpecahan dan memerintahkan bersatu di atas satu kelompok, yaitu kelompok Allah :

أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung." (QS.Al-Mujadilah:22)
dan Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً
"dan sesungguhnya umat kalian ini adalah umat yang satu" (QS.Al-Mu’minun: 52)

Maka berkelompok, berpartai dan membentuk berbagai jama’ah, sama sekali bukan termasuk dari Islam. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُواْ دِينَهُمْ وَكَانُواْ شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ

"Sesungguhnya orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan masing-masing mereka memiliki pengikut, engkau bukan dari mereka sedikitpun"(QS. Al-An’am:159)

Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan tentang perpecahan umat menjadi 73 golongan, beliau mengatakan: "Semuanya dalam Neraka, kecuali satu golongan", dan bersabda: "yaitu siapa yang berada di atas jalanku dan jalan para shahabatku". Maka disana tidak ada golongan yang selamat kecuali yang satu ini, yang manhajnya adalah berjalan di atas jalan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan para shahabatnya. Adapun selainnya hanyalah memecah-belah dan tidak menyatukan (ummat), Allah menyatakan:

ْ وَّإِن تَوَلَّوْاْ فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ

"Dan jika mereka berpaling, maka sesungguhnya mereka dalam penyelisihan". (Al-Baqarah:138)

Imam Malik rahimahullah mengatakan:
"Tidak akan baik akhir dari umat ini kecuali berdasarkan perbaikan yang dilakukan oleh generasi pertama".

Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَالسَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأَنصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُم بِإِحْسَانٍ رَّضِيَ اللّهُ عَنْهُمْ وَرَضُواْ عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ

"Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga…." (QS.At-Taubah:100)

Maka tidak boleh bagi kita kecuali dengan bersatu di atas manhaj Salafus Shaleh."
(dari kitab: Al-Ajwibah al-Mufidah:212-213).

Semestinya nasehat ini tekah cukup bagi al akh Firanda dan yang bersamanya untuk segera bertaubat kepada Allah dan kembali ke jalan sunnah dan meninggalkan sikap fanatik yang menjerumuskan ke dalam kesesatan. Semoga ….

(Bersambung, Insya Allah)

http://www.darussalaf.or.id/index.php?name=News&file=article&sid=536

Bantahan Ihya Turats : Jarh Mufassar

Filed under: Umum, Ilmu, Jarh

CERCAAN TERHADAP IHYA’ AT-TURATS ADALAH JARH MUFASSAR (Ihya At-Turots Bag. ke 6)

Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

Untuk lebih mengesankan "sikap netral" al akh Firanda dan yang bersamanya, terkadang mereka mengatakan : "Walaupun kami lebih condong kepada pendapat yang mengatakan untuk tidak bermuamalah dengan mereka". Lihatlah suatu sikap yang aneh ! Maka kita katakan : "Lalu untuk apa anda menulis pembahasan khusus untuk membela mereka dan yang bermuamalah dengan mereka ?!!, lalu yang berseberangan dengan mereka tidak boleh mentahdzirnya dan memperingatkan kaum muslimin dari bahaya hizbiyyah dan penyimpangannya, karena hal ini adalah termasuk masalah ijtihadiyyah ?". Maka terlihat jelas bahwa ‘lisan hal’ mereka mengatakan : "Diamlah kalian wahai Ahlus Sunnah, jangan mentahdzir organisasi tersebut dan yang bermuamalah dengannya, sebab jika kalian mentahdzir mereka maka kalian termasuk hadadiyyah ! Selengkapnya……

Pada edisi yang lalu, kita telah membahas tentang keterkaitan yang erat antara Abdurrahman Abdul Khaliq dengan Ihya At Turats-nya. Nampak dari hari ke hari semakin banyak penyimpangan demi penyimpangannya dari manhaj Salafus Shaleh yang ditempuh oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahumullah Ta’ala. Tentunya itu berarti akan semakin memperjelas perbedaan antara yang haq dan yang batil, yang Sunnah dan yang bid’ah.

Maka pada edisi kali ini, kita akan melihat dua pendapat dari kalangan para ulama – antara yang memberi rekomendasi terhadap organisasi Ihya At Turats dan yang memberi peringatan darinya -, bahkan diantara ulama menuduhnya sebagai organisasi yang dibangun di atas hizbiyyah dan fanatisme kelompok. Lalu kita bisa melihat apakah diantara kedua pendapat tersebut terlihat perbedaan secara hakiki? Lalu manakah dari kedua pendapat tersebut yang mendekati kebenaran, kemudian menjadikannya sebagai pegangan. Dan apakah dalam permasalahan ini bisa diterapkan kaidah "Al-Jarh al-Mufassar Muqoddam ‘ala at-Ta’dil" (Cercaan yang rinci dan dijabarkan lebih didahulukan daripada pujian).

Para pembaca yang budiman, sebelum kita memasuki inti pembahasan, penulis hanya sekedar mengingatkan bagi mereka yang pernah membaca makalah Al-Akh Abdullah Taslim Al-Buthoni –semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua- dalam salah satu makalahnya yang berjudul "Memahami Kaidah Al Jarhul Mufassar Muqaddamun Alatta’diil dan Sikap Kita di Tengah Kerasnya Gelombang Fitnah", ketika ia ditanya tentang "Konsep al-Jarh al-Mufassar Muqoddam ala at-Ta`dil, yang biasa diterapkan sekelompok kaum dalam konflik beda ijtihad ulama dalam kasus seperti Ihya Turots ini?".

Al Akh Abdullah Taslim juga ditanya tentang "Apakah Syaikh Rabi’ bin Hadi hafidzahullah termasuk deretan kibarul ulama senior atau paling senior di Saudi”. Namun sayang sekali, karena pertanyaan tersebut justru berusaha dibiaskan, dipalingkan ke permasalahan lain dan tidak mengkerucut dalam menjawab inti permasalahan. Bahkan yang tampak dari jawaban tersebut, bahwa sangat terkesan pihak yang menjarh (mengkritik) organisasi ini tidak membawa dalil dan hujjah yang kuat, sehingga jarh para ulama terhadapnya menjadi mentah.

Bahkan dalam jawaban saudara Abdullah nampak terkesan bahwa Syaikh Rabi’ tidak termasuk ulama paling senior di Saudi, juga nampak isyarat [1] bahwa beliau tergolong ke dalam ulama yang muta’annit/mutasyaddid (terkenal keras dan mudah mengkritik perawi dengan sebab-sebab yang menurut para imam lainnya tidak mempengaruhi kedudukan seorang perawi), tanpa menyebutkan secara rinci tentang sebab para ulama mencerca dan mentahdzir dari organisasi ini.

Nah untuk itulah disini akan kami uraikan secara ringkas cara memahami kaidah tersebut dengan tepat dan benar, lantas setelah itu menerapkannya ke dalam permasalahan yang diperselisihkan ini.

Tentang kaidah "Al-jarhu al-mufassar muqoddam ‘alaa at-ta’diil", maka hukum asalnya bahwa kaidah ini merupakan kaidah yang telah diamalkan oleh mayoritas muhadditsin ,terkecuali apabila ada tanda atau qorinah yang menguatkan pendapat yang men-ta’dil/memuji. Doktor Abdul Aziz bin Abdul Lathif dalam kitabnya :"Dhawabit al-Jarh wat-Ta’dil" (hal:65), mengatakan:

"Jika bertentangan antara cercaan yang dijabarkan dengan pujian yang berasal dari dua imam atau lebih, maka madzhab jumhur lebih mendahulukan cercaan daripada pujian secara mutlak. Sama saja, apakah yang memuji lebih banyak dari yang mencerca atau lebih kurang atau jumlahnya sama. Yang demikian itu disebabkan karena yang mencerca memiliki tambahan ilmu tentang keadaan perawi yang tersembunyi yang tidak diketahui oleh yang memuji. Maka yang mencerca membenarkan ucapan yang memuji dalam hal keadaannya yang nampak secara dzhahir dan ia menjelaskan keadaan yang tersembunyi dari perawi tersebut (yang tidak diketahui yang memuji)."

Bagi siapa yang ingin melihat pembahasan tentang masalah ini,silahkan merujuk kitab-kitab berikut:
a. Al-Kifayah fii ‘Ilmi ar-Riwayah bab Al-Qoulu fil Jarhi wat-Ta’diil idza Ijtama’a, tulisan Al-Khathib Al-Baghdadi
b. Qowa’id fii ‘Uluum al-Hadits, tulisan Al-Tahawuni 174-197
c. Taudhihul Afkar, jilid 2:133-167
d. ‘Uluum al-Hadits Ibnu As-Shalaah, bersama At-Taqyiid wal-Iidhaah
e. Al-’Iraqi:119-120 dan lain-lain

Jika hal ini telah jelas,maka kami pun akhirnya memasuki penjelasan dari masing-masing pendapat para ulama yang "terlihat" pro-kontra dalam menyikapi "Organisasi Ihya At-turats" yang berpusat di Kuwait.

Pendapat yang memuji Ihya At Turats

Para ulama yang memberi rekomendasi terhadap organisasi ini, sebagaimana yang disebutkan oleh al akh Firanda dengan menukil dari kitab "Syahâdât Muhimmah li-Ulamâ al-Ummah" yang disebarkan oleh organisasi Ihya At Turats sendiri dalam situs mereka adalah:

1. Syaikh Abdul Aziz bin Bâz
2. Muhammad bin Shâleh Al-Utsaimîn
3. Abdul Aziz bin Abdullah Aalus Syaikh
4. Shâleh bin Abdul Azîz âlus Syaikh
5. Shaleh bin Abdullah bin Humaid
6. Abdullah bin Mani’
7. Shaleh bin Fauzan bin Abdullah aalu Fauzan
8. Abu Bakar Jabir Al-Jazaairi
9. Ali bin Muhammad Nashir Faqihi
10.Bakr bin Abdullah Abu Zaid
11. Muhammad bin Khalifah At-Tamimi
12. Abdullah Ash-Shaleh Al-Utsaimin
13. Doktor Muhammad Al-Maghrawi
14. Muhammad Shafwat Nuruddin dan
15. Abdullah bin Shaleh Al-Ubailan.

Demikian pula yang tidak terdapat dalam kitab tersebut di atas dari pendapat para masyaikh yang merekomendasi organisasi ini seperti Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, Abdurrazzaq bin Abdul Muhsin Al-Abbad dan Ibrahim Ar-Ruhaili, hafidzhahumullah Ta’ala.

Adapun pujian Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah, maka dalam "Syahadat" tersebut disebutkan 7 buah rekomendasi dari Syaikh rahimahullah dengan rincian sebagai berikut:

Tazkiyah pertama: Pujian beliau terhadap bangunan baru milik organisasi ini.
Tazkiyah kedua: Pujian terhadap manhaj organisasi yang tertulis (manhaj tertulis, red) dan disodorkan kepada beliau. Dalam manhaj "tertulis" organisasi tersebut menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1-Berdakwah dengan Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dengan manhaj Salafus Shalih
2-Berdakwah menuju peribadatan kepada Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, mengikhlaskan agama hanya untuk-Nya dan memperbaiki amalan
3-Beramal dalam ber-ta’awun bersama kaum muslimin di atas kebaikan dan taqwa dan salam bertatap muka dengan mereka di atas kebaikan dan berpegang teguh dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu alaihi wasallam
4-Menyebarkan kebaikan, keutamaan, keadilandan perbuatan baik
5-Membantu orang-orang yang membutuhkan, fakir miskin, menjamin anak-anak yatim dan membantu orang yang mengalami musibah
6-Membangun masjid, ma’had, pusat-pusat Islam,yayasan dakwah dan kesehatan
7-Menghidupkan warisan Islam melalui penyebaran kitab-kitab Salafus shalih
8-Memperingatkan kaum muslimin dari berbagai bid’ah dan perkara –perkara baru dalam agama
9-Mengarahkan orang-orang yang baik dan hendak berbuat kebaikan agar meletakkan proyek dan sumbangan mereka di tempat yang tepat

Demikianlah secara ringkas “Manhaj Dakwah" yang ditulis oleh rganisasi Ihya At-Turats, lalu disampaikan kepada para masyaikh, termasuk kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah di masa hidup beliau.

Tazkiyah ketiga : Pujian terhadap organisasi ini berdasarkan berita yang disampaikan kepada beliau bahwa organisasi Ihya At-Turats bergerak dalam :
mewujudkan keutamaan warisan Islam
mengumpulkan manuskrip dan kitab-kitab Islam
memberi semangat kepada para ulama dan para peneliti yang melakukan dirasah Islamiyah, lalu menyebarkan penelitian dan pembahasan mereka
memurnikan warisan Islam dari berbagai bid’ah, khurafat yang merusak keindahan Islam
nembuat kotak untuk zakat dan mengarahkannya dengan cara-cara yang disyari’atkan
Tazkiyah ke 4,5 dan ke-6, menjelaskan tentang pujian beliau terhadap "Maktabah Thalibul Ilmi" milik Ihya At Turats yang menyebarkan beberapa buku-buku para ulama yang bermanfaat
Tazkiyah ke-7 : berisi tentang kesediaan beliau menghadiri acara pembukaan sekretariat organisasi Ihya At Turats di London dan di berbagai tempat.

Adapun tazkiyah Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah, terdapat 2 tazkiyah yang disebutkan sebagai berikut :
Tazkiyah pertama: Pujian beliau terhadap "manhaj tertulis" yang berjudul "Masiratul Khair" milik organisasi Ihya At Turats, yang isinya sebagaimana yang telah tertera disebutkan diatas (lihat tazkiyah Syaikh Bin Baaz no:2)
Tazkiyah kedua: Pujian beliau terhadap kitab-kitab thalibul ilmi yang disebarkan oleh Ihya At Turats

Adapun tazkiyah dari Syaikh Abdul Aziz Alusy Syaikh hafidzhahullah, berisi pujian terhadap maktabah Thalibul Ilmi yang disebarkan oleh organisasi Ihya At Turats.
Sementara tazkiyah dari Syaikh Shalih Alus Syaikh hafidzhahullah, beliau memuji terhadap sebagian amalan dan kegiatannya, namun beliau tidak merinci apa sajakah "sebagian amalan dan kegiatan tersebut".

Lantas tazkiyah dari Shalih bin Abdullah bin Humaid, beliau memuji proyek-proyek dan kegiatan dakwah dan yang bersifat ilmiah.

Tazkiyah dari Syaikh Abdullah bin Mani’, berisi pujian terhadap pameran yang didalamnya diperlihatkan berbagai kegiatan organisasi ini dalam dakwah dan ta’lim-nya.

Serta tazkiyah dari Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzhahullah, berisi pujian terhadap "manhaj tertulis" dari organisasi ini.

Adapun tazkiyah dari Syaikh Nashir Al-Faqihi,berisi pujian terhadap banyak dari proyek perencanaan Ihya At Turats.

Adapun tazkiyah dari Bakar Abu Zaid, berisi pujian terhadap maktabah Thalibul Ilmi yang disebarkan oleh organisasi Ihya At Turats.

Dan masih ada beberapa fatwa lagi yang tercantum di dalam buku "Syahadah Muhimmah" tersebut, yang tidak perlu untuk kami cantumkan disini, karena Al-Akh Firanda juga tidak menyebutkannya. Sehingga hanya cukup dengan menyebut kalimat : "dan lain-lain", karena mungkin pada sebagian masyayikh yang disebutkan masih menjadi pembicaraan di kalangan para ulama. [2]
Demikianlah ringkasan dari fatwa para ulama yang disebutkan mentazkiyah organisasi tersebut.

Nah, sekarang mari kita melihat dengan "mata hati yang jernih", jauh dari sifat fanatik buta dan usaha untuk mencari dalil yang dipaksakan. Tentulah hal ini perlu dilakukan agar dia segera mengetahui, bahwa tidak satupun dari fatwa tersebut di atas yang menyentuh akar permasalahan yang disebutkan oleh para ulama yang mencerca dan mengkritik organisasi tersebut. Sementara berbagai kegiatan yang tersebut di atas merupakan hal yang tidak tersamarkan bagi para ulama yang mencerca Ihya Turats, mereka benar-benar mengetahui kegiatan yang "nampak" dari organisasi tersebut.

Namun sekali lagi, para ulama mencerca Ihya Turats disebabkan karena mereka mengetahui lebih banyak hal yang tersembunyi di dalam organisasi tersebut, yang tidak dinampakkan oleh organisasi ini disaat mereka menulis tentang manhajnya atau disaat mendapatkan kunjungan para masyayikh yang berasal dari luar negeri. Sehingga para ulama yang mentazkiyah –rahimahumullah- menyangka bahwa mereka tetap berada di atas manhaj "salafi".

Cobalah para pembaca kembali memperhatikan ucapan diatas: "Maka yang mencerca membenarkan ucapan yang memuji dalam hal keadaannya yang nampak secara dzhahir dan ia menjelaskan keadaan yang tersembunyi dari perawi tersebut (yang tidak diketahui oleh yang memuji).", lalu perhatikan seluruh fatwa para ulama yang memuji sebagaimana yang kami nukilkan tersebut di atas, maka pada hakikatnya tidak terjadi pertentangan diantara keduanya, namun yang ada adalah bahwa ulama tersebut di atas menjawab "sesuai dengan pertanyaan yang diajukan kepada mereka". Maka para ulama kitapun menjawab sesuai kadar pertanyaan yang diberikan kepada mereka. Sementara para ulama yang mencela organisasi tersebut menjelaskan perkara-perkara yang terselubung yang terjadi didalamnya, yang tidak diketahui banyak kalangan, termasuk sebagian para ulama tersebut –rahimahumullah-.

Jika ada yang mengatakan: "Bagaimana mungkin para ulama tersebut tidak mengetahui keadaan organisasi tersebut, padahal bukankah ini termasuk organisasi yang "sangat terkenal kiprahnya dan diketahui oleh banyak orang"?
Jawabannya adalah silahkan kembali membaca pembahasan ini di edisi kelima yang berjudul "Ihya At Turats, boneka Abdurrahman Abdul Khaliq".

Jika ada yang berkata: "Bukankah Syaikh Bin Baaz rahimahullah mengetahui keadaan Abdurrahman Abdul Khaliq, sehingga beliau mengeluarkan fatwa nasehat terhadapnya, padahal organisasi ini adalah milik Abdurrahman Abdul Khaliq dan yang bersamanya ?"
Maka jawabannya adalah: Memang benar Syaikh Bin Baaz rahimahullah Ta’ala telah menasehati Abdurrahman Abdul Khaliq, namun yang menjadi persoalan adalah:
- Apakah Syaikh Bin Baaz mengetahui bahwa organisasi tersebut milik Abdurrahman Abdul Khaliq dan orang-orang yang bersamanya dalam sepemikiran?
- Apakah Syaikh Bin Baaz mengetahui bahwa ternyata Abdurrahman Abdul Khaliq tidak mengindahkan nasehat para ulama, termasuk nasehat beliau?
- Apakah Syaikh Bin Baaz mengetahui bahwa ternyata organisasi ini banyak dipengaruhi oleh pemikiran sesat Abdurrahman Abdul Khaliq?

Maka pertanyaan ini harus dijawab dengan bukti konkrit dan jelas. Bila tidak, maka kembali kepada hukum asal, bahwa Syaikh Bin Baaz menjawab sesuai dengan pertanyaan yang disampaikan kepada beliau. Dan kesalahan terjadi pada mereka yang bertanya, sebab mereka tidak menjelaskan secara gamblang dan rinci tentang organisasi ini. Namun yang disampaikan kepada beliau dan juga kepada yang lain adalah sisi positifnya saja, tanpa menjelaskan sisi negatif dari penyimpangan yang terjadi didalamnya.

Tentunya kita mengetahui bahwa pertanyaan sangat memberikan pengaruh terhadap sebuah fatwa dan sebuah fatwa dapat berubah disebabkan karena perubahan penggambaran (tashawwur) yang disampaikan kepada seorang alim.Sebagai contoh:
Bila seseorang bertanya: "Ada seseorang meninggal dan dia memiliki ahli waris : seorang ibu, saudara laki-laki kandung dan seorang isteri. Berapakah bagian yang didapatkan seorang isteri?", tentu jawabannya adalah: “seperempat dari harta yang ditinggal.”
Bandingkan dengan pertanyaan berikut: "Ada seseorang meninggal dan dia memiliki ahli waris : seorang ibu, saudara laki-laki kandung, seorang isteri, dan seorang anak laki-laki. Berapakah bagian yang didapatkan seorang isteri?", maka dengan ada tambahan "seorang anak" menyebabkan terjadinya perubahan fatwa, sehingga seorang isteri mendapatkan bagian: “Seperdelapan dari harta yang ditinggal.”

Contoh yang lain, bila seseorang bertanya: "Ada seorang di kampung saya yang rajin sholat dan ibadah, berpuasa, membayar zakat, suka bersedekah, berbakti kepada kedua orang tuanya dan banyak berbuat kebaikan. Apakah bisa dikatakan bahwa orang ini jahat?", lalu bandingkan dengan pertanyaan berikut:
"Ada seorang di kampung saya yang rajin sholat dan ibadah, berpuasa, membayar zakat, suka bersedekah, berbakti kepada kedua orang tuanya dan banyak berbuat kebaikan.Tetapi dia punya kebiasaan memukul orang tanpa alasan yang jelas, mengambil harta orang dengan cara paksa dan menganjurkan manusia agar berjual beli dengan cara riba. Apakah bisa dikatakan bahwa orang ini jahat?", tentunya dengan adanya tambahan pertanyaan tersebut akan mengakibatkan terjadinya perubahan fatwa.

Sekali lagi, contoh lain yang mungkin lebih mendekati inti permasalahan, jika seseorang bertanya tentang organisasi Ihya At Turats dengan bentuk pertanyaan sebagai berikut:
"Ada sebuah organisasi yang bernama Ihya At Turats, yang berpusat di Kuwait, dimana organisasi ini senantiasa menjadikan sandarannya berupa al-Qur’an dan As-Sunnah dan mengajak manusia kepadanya. Dan organisasi ini melakukan berbagai macam kegiatan di berbagai negara, seperti mendirikan ma’had, menggali sumur, rumah sakit, menyebarkan buku-buku Salaf, memperingatkan kaum muslimin dari berbagai bid’ah, khurafat, mendirikan pondok tahfidzh Al-Qur’an, membantu anak-anak yatim dan yang lainnya. Bagaimana menurutmu, wahai Syaikh yang mulia tentang organisasi ini?".

Lalu bandingkan pula jika pertanyaan tersebut diformat dalam bentuk sebagai berikut:
"Ada sebuah organisasi yang bernama Ihya At Turats, yang berpusat di Kuwait dimana organisasi ini senantiasa menjadikan sandaran pijakannya berupa Al-Qur’an dan As-Sunnah, senantiasa melakukan berbagai kegiatan di berbagai negara, seperti mendirikan ma’had, menggali sumur, rumah sakit, menyebarkan buku-buku Salaf, memperingatkan kaum muslimin dari berbagai bid’ah, khurafat, mendirikan pondok tahfidzh Al-Qur’an, membantu anak-anak yatim dan lain-lain. Dan disamping itu, kami (maksudnya Ihya At Turats) juga memiliki kegiatan di bidang politik, seperti turut serta dalam parlemen dan ikut mendukung demokrasi, sehingga diantara kami sudah ada yang berhasil menjadi menteri. Dan di dalam organisasi ini kami memiliki praktik bai’at, namun kami istilahkan dengan "ikatan perjanjian/mu’ahadah" dan diantara anggota kami juga ada yang memiliki pemikiran takfir, hingga saat ini. Dan kami memiliki seorang mufti yang senantiasa membimbing kami, mufti kami tersebut bernama Abdurrahman Abdul Khaliq. Beliau seorang yang kami kagumi, karena beliaulah yang senantiasa mengajari kami fiqhul waqi’ dan menganjurkan kami agar hidup di zaman ini hendaklah dengan ruh dan jasad, jangan seperti para masyayikh yang jasadnya hidup di zaman ini, namun ilmunya hanya bisa diterapkan di zaman yang telah lampau, karena ulama tersebut tidak mengenal fiqhul waqi’. Dan beliau membolehkan kami untuk melakukan sebagian yang haram bila memiliki tujuan yang baik, dan ia menganggap bahwa demonstrasi adalah salah satu wasilah yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu alaihi wasallam.Yang jelas, dakwah kami memang lebih menfokus ke permasalahan politik dan tidak mementingkan masalah "tashfiyah dan tarbiyah". Dan "dakwah salafiyyah" yang kami sebarkan di berbagai negara telah memberikan pengaruh, kami berhasil mendirikan cabang organisasi ini di Yaman dengan nama "organisasi Al-Hikmah", dan berhasil memecah-belah murid-murid Syaikh Muqbil –rahimahullah- di Yaman. Demikian pula diantara keberhasilan kami, kami juga berhasil memecah-belah Ahlus Sunnah di Indonesia, dengan kedatangan Syaikh Abdurrahman Abdul Khaliq ke sana, dan dilanjutkan dengan kedatangan Syaikh Syarif Fuadz Hazza’ yang juga memiliki andil dalam menyebarkan berbagai pemikiran Abdurrahman Abdul Khaliq di negeri tersebut,…".

Kira-kira seperti inilah format pertanyaannya,dengan menjelaskan secara gamblang kegiatan organisasi tersebut, sehingga dari jawaban mereka kita dapat melihat, apakah benar perkara ini termasuk masalah ijtihadiyyah yang diperselisihkan, ataukah "perselisihan" tersebut disebabkan karena kurangnya keterangan yang disampaikan kepada para ulama yang selama ini membela mereka.
Kalau format pertanyaan di atas terlalu panjang dan bertele-tele, maka silahkan membuat format yang ringkas yang dapat mewakili beberapa inti permasalahan yang dipermasalahkan oleh para ulama yang mentahdzir mereka. Lantas silakan simak dengan seksama jawaban dari ulama tersebut.

Jawaban umum atas rekomendasi para ulama tersebut

Secara umum, seorang alim salafi tidaklah ridha dengan hizbiyyah berikut segala macam bentuk hizbiyyah yang mengarah kepada berbagai manhaj hizbiyyah, yang membikin kaum muslimin berpecah-belah, seperti Al-Ikhwanul Muslimun, Jama’ah Tabligh, Hizbut Tahrir dan yang semisal mereka. Bila hal ini telah jelas bagi kita, maka ketahuilah –semoga Allah memberi penerangan ilmu yang haq kepada kita semua- bahwa jika mereka mengetahui hakekat penyimpangan yang ada pada organisasi ini, yang bermanhaj dengan manhaj al-Ikhwanul Muslimun, memberi bai’at kepada anggotanya, walaupun dengan istilah "perjanjian" dan yang semisalnya, giat dalam kegiatan demokrasi, membolehkan demonstrasi, membolehkan melakukan sebagian perkara haram demi mencapai tujuan dan masih banyak lagi dari sekian banyak mauqif mereka yang menyimpang dari manhaj Ahlus Sunnah wal-Jama’ah. (Simak selengkapnya data yang dikumpulkan oleh Dr. Abu Abdillah Khalid di http://www.sahab.net/mydata/madani/altrath.zip)

Maka merupakan suatu tindakan yang – maaf – bodoh dari Al-Akh Firanda dkk, yang berhujjah dengan "masalah ijtihadiyyah" yang bisa ditolerir, dengan menutup mata –ataupun berpura-pura menutup mata- dari sekian banyak penyimpangan organisasi tersebut serta tidak memperhatikan bahwa penyebab sebagian ulama yang memberi pujian pada mereka disebabkan karena kurangnya keterangan yang sampai kepada beliau sekalian tentang penyimpangannya, yang jikalau sekiranya mereka mengetahuinya secara detail sebagaimana yang telah diketahui oleh ulama yang mentahdzir mereka, tentunya para ulama Ahlus Sunnah wal-Jama’ah tersebut berada di atas satu sikap, yaitu berlepas diri dari dakwah hizbiyyah.

Maka tidak sepantasnya berhujjah dalam perkara ini dengan "masalah khilafiyyah ijtihadiyyah" [3], lalu berusaha menghindar dari pembahasan ilmiah yang telah menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk menjadikannya sebagai sandaran utama dalam beragama. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS.An-Nisaa:59)

Sebenarnya apa yang telah kami sebutkan dahulu pada tulisan edisi kedua yang berjudul: "Jum’iyyah Ihya At Turats, Masalah Ijtihadiyyah", telah cukup bagi seorang yang menginginkan al-haq, bahwa dalam permasalahan ini tidak sepantasnya berdalil dengan khilafiyyah yang terjadi di kalangan para ulama, sebab alasan itu hanya dibuat-buat, tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Namun apabila Al-Akh Firanda dan yang bersamanya masih belum puas juga, maka berikut ini kami tambahkan penukilan dari para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah :

- Berkata Ibnu Abdil Barr :
الاختلاف ليس بحجة عند أحد علمته من فقهاء الأمة، إلا من لا بصر له، ولا معرفة عنده، ولا حجة في قوله

"Perselisihan itu bukan hujjah menurut yang aku ketahui dari para fuqaha umat ini, kecuali bagi orang yang tidak memiliki ilmu, dan tidak memiliki pengetahuan, dan tidak ada hujjah dalam ucapannya.
(Jami’ Bayaan al-Ilmi wa Fadhlihi, Ibnu Abdil Bar, jilid:2,hal:115.Terbitan Daar Ibnu Al-Jauzi,cetakan ke tujuh,tahun 1427 H, tahqiq: Abul Asybal)

Al-Khatthabi juga berkata:
وليس الاختلاف حجة، وبيان السنة حجة على المختلفين من الأولين والآخرين

"Dan perselisihan itu bukan hujjah dan menjelaskan Sunnah merupakan hujjah atas yang berselisih baik di masa lalu maupun di belakang hari".
(A’laam al-Hadits, Al-Khatthabi:3/2092.Lihat kitab Zajr al-Mutahawin karya Syaikh Hamd Al-Utsman, hal:38)

Asy Syathibi rahimahullah juga berkata:

وقد زاد هذا الأمر على قدر الكفاية، حتى صار الخلاف في المسائل معدوداً في حجج الإباحة. ووقع فيما تقدم وتأخر من الزمان الاعتماد في جواز الفعل على كونه مختلفاً فيه بين أهل العلم، لا بمعنى مراعاة الخلاف، فإن له نظراً آخر، بل في غير ذلك. فربما وقع الإفتاء في المسألة بالمنع، فيقال: لم تمنع؛ والمسألة مختلف فيه؟! فيجعل الخلاف حجة في الجواز لمجرد كونها مختلفاً فيها، لا لدليل عليه يدل على صحة مذهب الجواز، ولا لتقليد من هو أولى بالتقليد من القائل بالمنع، وهو عين الخطأ على الشريعة، حيث جعل ما ليس بمعتمد معتمداً، وما ليس بحجة حجة

"Dan perkara ini telah melebihi kadar cukup, sehingga khilaf dalam berbagai permasalahan dianggap sebagai hujjah untuk menjadikan sesuatu mubah (boleh). Dan terjadi pada zaman yang lalu dan yang belakangan adanya orang yang bersandar atas bolehnya melakukan sesuatu dengan alasan diperselisihkan di kalangan para ulama, bukan dengan cara memperhatikan permasalahan khilaf (untuk menentukan mana yang rajih), sebab ini memiliki pandangan yang lain, namun cara selain itu.Bahkan tatkala keluar fatwa dalam satu permasalahan dengan (hukum) melarang. Maka dikatakan kepadanya: “Kenapa kamu melarangnya, padahal permasalahan ini kan termasuk khilafiyyah?!”, maka diapun menjadikan khilafiyyah sebagai hujjah akan bolehnya sesuatu hanya karena perkara tersebut diperselisihkan. Bukan karena dalil yang menunjukkan kebenaran sebuah pendapat dan bukan pula karena taqlid terhadap orang yang lebih utama untuk ditaqlid dibandingkan orang yang berpendapat melarang, maka ini kesalahan yang jelas terhadap syari’at, dimana ia menjadikan apa yang tidak menjadi sandaran sebagai sandaran dan yang bukan hujjah sebagai hujjah." (Al-Muwafaqaat,Asy-Syathibi:4/102 )

Berkata pula Syaikhul islam Ibnu Taimiyyah:

وليس لأحد أن يحتج بقول أحد في مسائل النزاع، وإنما الحجة: النص، والإجماع، ودليل مستنبط من ذلك تقرر مقدماته بالأدلة الشرعية، لا بأقوال بعض العلماء؛ فإن أقوال العلماء يحتج لها بالأدلة الشرعية، لا يحتج بها على الأدلة الشرعية

"Dan tidak boleh bagi seseorang berhujjah dengan ucapan seseorang dalam perkara yang diperselisihkan, sesungguhnya yang hujjah adalah: nash, dan ijma’. Dan dalil yang diperoleh dari hasil (nash tersebut), ditetapkanlah beberapa pendahuluan dengan dalil-dalil yang syar’i, bukan dengan perkataan sebagian ulama’, sebab perkataan ulama membutuhkan dalil-dalil yang syar’i, dan tidak dijadikan sebagai hujjah membantah dalil-dalil yang syar’i tersebut." (Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam, jilid:26/202)

Bahkan yang diketahui berhujjah dengan masalah khilafiyyah walaupun dalam perkara yang sudah sangat jelas kebatilannya adalah seorang zindiq yang bernama Ahmad bin Yahya bin Ishaq Abul Husain Ibnu Ar-Rawandi. Di saat menyebutkan masalah hukum nyanyian, maka dia membantah orang-orang yang menyelisihinya dengan menyebutkan bahwa telah terjadi perselisihan di kalangan para ulama dalam perkara ini. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam "Majmu al-Fatawa" (11/570) dan Al-Albani dalam "Tahrim Aalaat ath-Tharb (164) : Abu Abdirrahman As-Sulami menukilkan tentang hukum nyanyian dari Ibnu Ar-Rawandi bahwa dia berkata: Sesungguhnya para fuqaha berselisih tentangnya, ada yang membolehkan dan ada pula yang membencinya, sedangkan saya mewajibkan dan memerintahkannya."

Sebagai tambahan faidah, silahkan merujuk ke kitab yang berjudul: "Zajr al-Mutahawin bi Dharar Qa’idah al-Ma’dzirah wat Ta’awun", yang ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrahin Al-Utsman, dan telah dimuraja’ah oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan dan direkomendasi pula oleh Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, hafidzhahumullahu Ta’ala.

Sungguh benar apa yang disebutkan oleh salah seorang Syaikh senior Abdul Muhsin Al-Abbad hafizdhahullah, ketika beliau mengatakan setelah menyebutkan kisah dialog yang terjadi antara Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiallahu anhu dan Umar bin Al-Khattab radhiallahu anhu, tentang memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, beliau berkata:

وفي القصَّة دليلٌ على أنَّ السنَّةَ قد تخفي على بعض أكابر الصحابة ويطَّلع عليها آحادُهم، ولهذا لا يُلتفت إلى الآراء ولو قويت مع وجود سنة تخالفها، ولا يقال كيف خَفي ذا على فلان

"Dalam kisah ini terdapat dalil bahwa As-Sunnah terkadang tersamarkan bagi para pembesar dari kalangan Shahabat dan diketahui oleh beberapa orang dari mereka. Oleh karenanya, tidaklah dipandang berbagai pendapat – walaupun kuat – apabila ada Sunnah yang menyelisihinya, dan tidak pula dikatakan: “Bagaimana bisa tersamarkan dari si fulan (??!)"
(Dikutip dari kitab Fathul Qawiy al-Natin fi Syarhil Arba’in wa Tatimmatil Khamsiin, Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, hal : 48)

Catatan Kaki :
1. Saya mengatakan dengan ungkapan "isyarat", sebab Ibnu Taslim tidak secara terang-terangan –atau mungkin juga belum punya keberanian- untuk mengatakan bahwa Syaikh Rabi’ mutasyaddid (terkenal keras dan mudah mengkritik dengan sebab-sebab yang menurut para ulama lainnya tidak mempengaruhi kedudukan yang dicerca). Namun bagi siapa yang membaca makalahnya dengan seksama, maka dia akan mengetahui bahwa sesungguhnya Syaikh Rabi’–lah yang dituduh dengan mutasyaddid dalam menjarh, tanpa dalil dan bukti, karena menyelisihi para ulama yang lainnya. Mengapa anda tidak menyebutkan alasan dan hujjah Syaikh Rabi’ secara rinci? Mengapa hanya sekedar menuduh dengan tuduhan mutasyaddid agar jarh beliau ditolak mentah begitu saja??! Sungguh ini merupakan tipu daya demi membungkus kebatilan maka digunakannya bahasa yang bersifat umum dan seperti dinyatakan dalam kaidah (الألفاظ قوالب ا لمعاني), “dibalik lafadz terdapat makna”.

2. Seperti contoh salah satunya adalah Muhammad Al-Maghrawi, pendiri sekaligus ketua organisasi Dakwah kepada al-Qur’an dan as-Sunnah di Maroko. Dia adalah salah seorang yang tertuduh memiliki pemikiran takfir, dengan bukti sebagian ceramah-ceramahnya. Dan para ulama senantiasa memberikan nasehat kepadanya, diantaranya adalah Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi hafidzhahullah. Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang ucapan Al-Maghrawi dalam kitabnya: "Al-Aqidah as-Salafiyyah fi Masiratiha at-Tarikhiyyah", ketika Maghrawi berkata: “Inilah bai’at yang syar’i dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Imam Malik meriwayatkan dari Abdullah bin Dinar bahwa Abdullah bin Umar berkata: Adalah kami jika membai’at Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk mendengar dan ta’at (kepada penguasa), maka Rasulullah shallallahu laaihi wasallam mengatakan kepada kami: “Sesuai kemampuan kalian", maka mendengar dan ta’at untuk Allah dan Rasul-Nya dalam hukum-hukum-Nya, dan dari orang yang menyampaikan hukum Allah dan Rasul-Nya, yang menegakkan syari’at Allah dan yang menegakkan hukum had dan menyerahkan hak yang dirampas oleh yang dzhalim untuk dikembalikan kepada yang didzhalimi, menegakkan keadilan diantara mereka, menegakkan shalat-shalat bersama mereka, mengambil zakat dan menegakkan haji bersama mereka, berjihad bersamanya melawan orang-orang kafir dan menjaga masyarakatnya sebagaimana ia menjaga dirinya sendiri, memberi makan kepada orang miskin dan mengobati orang yang sakit, maka yang seperti inilah yang diberikan sikap loyal dan bai’at yang syar’i. Adapun selainnya, maka ia hanya sekedar mencuri dan tindakan maling yang dilakukan oleh segolongan para penipu yang menipu akal manusia."
Maka Syaikh Ibnu Utsaimin mengomentari ucapan ini dengan jawaban: “Ini orang emosional, ini orang emosional, tidak mengerti waqi’. Dia tidak tahu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan kita untuk mendengar dan ta’at,walaupun dia merampas hak kita, memukul punggung kita dan mengambil harta. Orang ini tidak tahu apa yang dialami para Imam yang mulia seperti Ibnu Hanbal dan yang lainnya dalam menyikapi para khalifah yang mereka lebih parah dibandingkan apa yang ada sekarang ini, yang menyiksa manusia agar mereka berpendapat bahwa Al-Qur’an itu makhluk, berhati-hatilah! Berhati-hatilah dari orang ini dan yang semisalnya !" (Dari transkrip kaset beliau, dari situs http://www.misrsalaf.com/vb/showthread.php?t=4605)

3. Untuk lebih mengesankan "sikap netral" al akh Firanda dan yang bersamanya, terkadang mereka mengatakan : "Walaupun kami lebih condong kepada pendapat yang mengatakan untuk tidak bermuamalah dengan mereka". Lihatlah suatu sikap yang aneh ! Maka kita katakan : "Lalu untuk apa anda menulis pembahasan khusus untuk membela mereka dan yang bermuamalah dengan mereka ?!!, lalu yang berseberangan dengan mereka tidak boleh mentahdzirnya dan memperingatkan kaum muslimin dari bahaya hizbiyyah dan penyimpangannya, karena hal ini adalah termasuk masalah ijtihadiyyah ?". Maka terlihat jelas bahwa ‘lisan hal’ mereka mengatakan : "Diamlah kalian wahai Ahlus Sunnah, jangan mentahdzir organisasi tersebut dan yang bermuamalah dengannya, sebab jika kalian mentahdzir mereka maka kalian termasuk hadadiyyah !






















Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Hadley Wickham